GridHEALTH.id - Persalinan melalui operasi sesar disebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai salah satu penyebab yang membuat anggaran BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Menurutnya banyak Rumah Sakit yang "nakal" dengan memberikan pelayanan berlebihan seperti proses melahirkan dengan operasi sesar ini padahal belum sesuai diagnosis.
Akibatnya tagihan biaya layanan BPJS Kesehatan atas operasi sesar ini mencapai lebih dari RP 5 triliun.
Terawan mencatat tindakan operasi sesar di Indonesia sendiri sudah mencapai 45 % dari seluruh tindakan persalinan yang ada.
Padahal, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 % dari total kelahiran di suatu negara.
Diketahui banyak keuntungan yang dapat dirasakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, terutama bagi ibu hamil.
Ibu hamil akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS mulai dari pemeriksaan kehamilan, usg saat terjadi gangguan kehamilan hingga proses persalinan.
Baca Juga: Persalinan Lewat Operasi Sesar Bisa Dilakukan Berkali-kali, Tapi...
Biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sendiri tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, baik itu melahirkan secara normal maupun melahirkan dengan cara sesar.
Nah, bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan dengan cara operasi sesar ternyata tidak bisa sembarangan.
Ada 5 hal yang mesti diperhatikan seperti dilansir dari panduanBPJS.com berikut ini :
1. Operasi sesar tidak atas permintaan sendiri
Setiap ibu hamil tentu ingin melahirkan secara normal, tapi ada juga sebagian orang yang ingin operasi sesar karena tidak kuat menahan rasa sakit, menunggu masa-masa melahirkan sehingga mereka meminta untuk di operasi sesar saja.
Perlu diketahui bahwa melahirkan melalui operasi sesar dengan bpjs tidak bisa atas permintaan sendiri, jika berdasarkan atas permintaan sendiri maka tidak ditanggung bpjs.
Namun apabila atas dasar medis dan rujukan dari dokter / bidan maka bpjs akan memberikan jaminan.
2. Harus berdasarkan indikasi medis
Masih ada hubungannya dengan poin pertama, dimana operasi sesar yang ditanggung bpjs kesehatan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter / bidan.
Apabila operasi sesar atas permintaan sendiri, karena mungkin takut merasakan sakit, atau mungkin ingin melahirkan ditanggal yang bagus atau lainnya maka tidak akan ditanggung bpjs kesehatan.
3. Membawa surat rujukan dari faskes 1
Biasanya operasi sesar dilakukan di klinik atau rumah sakit yang telah memiliki fasilitas yang memadai.
Apabila, ternyata bidan atau puskesmas tidak sanggup untuk menangani dan mengharuskan pasien melakukan operasi sesar maka pemegang JKN akan mendapatkan surat rujukan untuk pergi ke rumah sakit.
4. Kartu BPJS harus masih aktif
Agar operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan pasien harus mendapatkan surat rujukan dan juga pastikan bahwa kartu BPJS yang dimiliki dalam kondisi aktif (tidak ada tunggakan).
Maka dari itu, sangat penting peserta JKN membayar iuran bpjs tepat waktu agar status bpjs tetap aktif.
5. Dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke Rumah Sakit
Sesuai dengan ketentuan dalam BPJS, jika memang terjadi sesuatu yang membahayakan bagi ibu dan bayi seperti ketuban pecah, pendarahan, dan sebagainya maka bisa langsung ke UGD Rumah Sakit.
Dan jika ternyata, terdapat indikasi medis dari dokter yang menangani maka proses persalinan sesar dipastikan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Itulah, beberapa 5 hal yang mesti diperhatikan jika ingin persalinan lewat operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | PanduanBPJS.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar