“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” ujar AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Kecanduan Main Game dan Mudah Marah, 'Fix' Alami Gangguan Mental
MI bahkan pernah mengambil smartphone untuk bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia.
Namun, bukannya menegur dengan baik, EW justru terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap sang anak.
Sedangkan jeratan hukum yang akhirnya menyerat EW ke meja hijau dan masuk bui, melansir Surya.co.id, ada tiga poin.
Kesemuanya itu melanggar hukum.
BACA JUGA: Akhir Kisah Kecanduan Del Piero Bermain Game Online, Bisa Dikategorikan Gangguan Mental
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar