BACA JUGA: 5 Cara Bakar Lemak Tanpa Berkeringat, Sederhana Tapi Manjur
Ketiga, ternyata EW adalah residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya, alias ibunda MI, dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Karena itu semua EW akhirnya diherat dengan pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT.
Aancamannya lima tahun penjara. (*)
#berantasstunting
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar