GridHEALTH.id - 1 lagi kejadian gegara game online.
Kali ini terjadi di Jember, Jawa Timur. Gegara terlalau larut dengan game online yang disukainya seorang anak laki-laki kena batunya alias sangsi dari ayahnya.
Sayang sangsi yang diterapkan oleh ayah kandungnya ini justru malah menyerat sang ayah ke meja hijau.
BACA JUGA: Heboh Remaja di Filipina, Turun 9 Kilogram Gara-gara Main Games Selama 30 Hari
Si ayah yang kesal dengan anaknya yang kecanduan game online akhirnya harus mendekap di penjara.
Kekesalan si ayah ini menurutnya kepada penyidik karena anaknya kecanduan game online.
Tidak bisa dibatasi waktunya untuk main game online.
Sampai-sampai sang anak suka mengambil uamg di dompetnya diam-diam demi bisa main game online.
BACA JUGA: Pria Tewas di ITB Alami Gangguan Jiwa Akibat Kecanduan Game Online, Bisakah?
Uang yang diambil itu untuk membeli pulsa kuota.
Saking geramnya si ayah jadi lupa diri dalam memberikan sangsi kepada anaknya itu.
Akhirnya anaknya yang masih ABG itu dihukum dengan cara di borogol, ditelanjangi, dan dimasukan ke dalam kandang ayam.
Melansir dari laman Kompas.com, seorang ayah berinisial EW (41), warga Kecamatan Sukorambi, Jember itu akhirnya ditahan lantaran terbukti menyekap anak kandungnya MI (13).
BACA JUGA: Terlalu Fokus Main Game PUBG, Pria Ini Meregang Nyawa Seketika Akibat Hal Ini
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” ujar AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Kecanduan Main Game dan Mudah Marah, 'Fix' Alami Gangguan Mental
MI bahkan pernah mengambil smartphone untuk bermain game online.
“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia.
Namun, bukannya menegur dengan baik, EW justru terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap sang anak.
Sedangkan jeratan hukum yang akhirnya menyerat EW ke meja hijau dan masuk bui, melansir Surya.co.id, ada tiga poin.
Kesemuanya itu melanggar hukum.
BACA JUGA: Akhir Kisah Kecanduan Del Piero Bermain Game Online, Bisa Dikategorikan Gangguan Mental
BACA JUGA: Ketahui Bahaya Kesehatan yang Mengintai Anak yang Kecanduan Game dan Tak Berolahraga
Pertama, EW mengaku, seperti keterangan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, telah memukul hingga menyekap sang kandungnya.
Juga anaknya di borgol dan disekap di kandang ayam.
Kedua, anaknya selama disekap tidak dikenakan baju, alaias ditelanjangi.
Hal ini seperti pengakuan salah seorang warga yang pertama kali dijumpai MI saat berhasil kabur, H Baidi.
MI berhasil kabur dari kandang ayam pada Sabtu (11/1/2020) dalam keadaan tangan diborgol, dan telanjang.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar H Baidi.
MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah tinggi 3 meter.
Saat di kandang ayam, kakinya yang diborgol besi dan diikat memakai tali ban bisa dibuka dengan menggunakan api.
BACA JUGA: Ternyata Video Game dapat Memengaruhi Otak Anak Dengan Cara yang Sama Seperti Narkoba dan Alkohol
"Anak ini pintar. Di kandang ayam itu ada kompor gas, dia membakar tali ban. Borgol besi yang di kaki juga bisa putus meski tidak lepas dari pergelangan kakinya. Entah diapakan," lanjut Baidi.
Usai diberi baju oleh istri Baidi, MI lantas mencari tumpangan untuk diantar ke Kantor Sub Koramil Sukorambi.
BACA JUGA: 5 Cara Bakar Lemak Tanpa Berkeringat, Sederhana Tapi Manjur
Ketiga, ternyata EW adalah residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya, alias ibunda MI, dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Karena itu semua EW akhirnya diherat dengan pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT.
Aancamannya lima tahun penjara. (*)
#berantasstunting
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar