Efek-efek negatif lainnya pola tidur akan kacau, hiperaktif, rasa mual, delusi kekuasaan, lebih agresif dan sifat lekas marah.
Baca Juga: Angkat Beban Bukan Olahraga Untuk Penderita Diabetes, Ini Alasannya
Efek-efek lain yang juga mengkhawatirkan adalah insomnia, kebingungan, halusinasi, kecemasan, paranoid dan lebih agresif. Dalam beberapa kasus, mengalami konvulsi yang dapat berakibat kematian.
Selain kerugian dari sisi kesehatan, hukuman bagi pemakai narkoba pun tak bisa dianggap enteng.
Baca Juga: Jadi Korban Bullying Teman Sekolah Karena Miskin, Siswa Ini Bunuh Diri Menenggak Pestisida
Seperti perbuatan Nanie Darham dan dua tersangka lainnya ini yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.(*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,duniabebasnarkoba.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar