GridHEALTH.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal di Kampung Jatijajar, RT 03/04, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).
Pabrik industri rumahan tersebut memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Petugas pun mengamankan 5 orang, 3 di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua orang lainnya hanya sebagai pembantu dan tak terlibat dengan produksi kosmetik ilegal tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah seorang perempuan berinisial NK, dan dua laki-laki berinisial MF dan S.
Source | : | pom.go.id,Tribunnews.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar