GridHEALTH.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal di Kampung Jatijajar, RT 03/04, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Sabtu (15/2/2020).
Pabrik industri rumahan tersebut memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.
Petugas pun mengamankan 5 orang, 3 di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua orang lainnya hanya sebagai pembantu dan tak terlibat dengan produksi kosmetik ilegal tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah seorang perempuan berinisial NK, dan dua laki-laki berinisial MF dan S.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dia mengatakan bahwa pabrik industri rumahan ini sudah beroperasi sejak 2019.
Dikutip dari Wartakota.tribunnews.com, Yusri mengatakan bahwa keuntungan mereka sudah mencapai hingga Rp 250 juta per bulannya.
Baca Juga: Awas Banyak Saus Sambal Jadi-jadian, Pabrik yang Di Bandung Sudah Digerebek Polisi
Ia menerangkan, kosmetik ilegal yang mereka produksi adalah toner pembersih wajah, krim malam, krim siang, dan sabun wajah.
Yusri mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari pabrik industri rumahan ilegal tersebut.
Baca Juga: Manis Bercampur Asam, Stroberi Miliki 6 Manfaat bagi Kesehatan, Salah Satunya Melawan Alergi
Produk kosmetik yang ilegal bisa mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit. Lalu, bagaimana cara menentukan produk kosmetik yang ilegal dan aman?
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masyarakat bisa memastikan keamanan produk obat dan makan dengan cara Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluawarsa).
Pertama, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain.
Baca Juga: Hati-hati, Sudah Ditemukan Pabrik Kue Menggunakan Telur Busuk Sebagai Bahan Dasarnya
Kedua, baca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat.
Ketiga, pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM, izin edar dapat diperiksa melalui aplikasi Cek BPOM.
Terakhir, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Sementara itu, Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka NK, MF dan S, adalah pemilik pabrik industri rumahan ilegal di Tapos, Depok itu.
NK berperan sebagai Kepala Pembelian Bahan Baku, MF sebagai Kepala Produksi, sedangkan S berperan sebagai Kepala Bagian Penjualan.
Semua produk yang dihasilkan dari pabrik rumahan industri itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yusri juga mengatakan bahwa para tersangka terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)
#berantasstunting
Source | : | pom.go.id,Tribunnews.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar