NK berperan sebagai Kepala Pembelian Bahan Baku, MF sebagai Kepala Produksi, sedangkan S berperan sebagai Kepala Bagian Penjualan.
Semua produk yang dihasilkan dari pabrik rumahan industri itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yusri juga mengatakan bahwa para tersangka terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)
#berantasstunting
Source | : | pom.go.id,Tribunnews.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Deva Norita Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar