GridHEALTH.id - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2020), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan dari hasil pemeriksaan pendeta yang berinisial HL kini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya diketahui pelaku dijemput paksa pihak kepolisian lantaran diduga akan terbang ke luar negeri.
HL dijemput paksa saat berada di rumah rekannya di kawasan Perumahan Pondok Candra, Kecamatan Waru Sidoarjo.
"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Kombes Pitra.
Baca Juga: Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Asing Akibat Jendela Kamar Kost Terbuka
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku mencabuli korban berinisial IW sejak 2005 hingga 2011 atau sejak korban masih berusia 10 tahun.
Dimana korban tak lain adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja tempat korban dididik pengetahuan agama.
Akibat perbuatannya itu penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Kasus ini diketahui setelah korban berinisial IW mengalami trauma berat dan pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL selaku juru bicara keluarga.
Baca Juga: Ganti Kopi Dengan Minum Jahe, Wanita Ini Akui Rasakan Khasiat Ajaib
Menilik dari sisi medis, tentu pengalaman tak mengenakan seperti pelecehan seksual ini sangat mempengaruhi kesehatan korbannya, terutama kesehatan mentalnya.
Melansir dari NCBI, sebuah penelitian yang dilakukan oleh akademisi dari University College London (UCL) dan staf spesialis dari rumah sakit King's College NHS mengungkapkan fakta mengejutkan.
Empat dari lima korban pelecehan seksual atau pemerkosaan berisiko menderita kesehatan mental yang melumpuhkan mereka beberapa bulan setelah 'penyerangan' terhadap mereka.
Baca Juga: Hand Sanitizer Malah Picu Komplikasi bagi Penderita Diabetes Meski Dinilai Bisa Cegah Virus Corona
Korban akan mengalami kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma dan kondisi serius lainnya empat hingga lima bulan setelah 'diserang'.
Bahkan, para ahli mengatakan bahwa mereka yang menjadi korban pelecehan di masa kanak-kanak bisa menyebabkan masalah kesehatan mental yang dapat bertahan hingga dewasa atau seumur hidupnya.
Baca Juga: Selain Empon-empon, Daun Ini Juga Dinilai Rektor UNAIR Bisa Cegah Virus Corona Covid-19
Penelitian ini melibatkan 137 gadis berusia antara 13 dan 17 - usia rata-rata 15,6 tahun - yang diserang antara April 2013 dan April 2015.
Ketika para wanita diperiksa empat hingga lima bulan setelah diserang, 80% dari mereka memiliki setidaknya satu gangguan kesehatan mental. Lebih dari setengah (55%) memiliki setidaknya dua kelainan.
Tidak hanya kesehatan mental saja yang terancam, para korban juga mempunyai kemungkinan besar untuk mengalami penyakit lain.
Studi tersebut menemukan sejumlah gadis (4%) hamil setelah diserang, 12% memiliki infeksi menular seksual dan 8% satu dari 12 telah menjadi sasaran serangan seksual lainnya.
Melihat penjelasan tersebut, semoga kasus pencabulan seperti yang ada di Surabaya ini tidak terulang kembali.(*)
#berantastunting
Source | : | Kompas.com,ncbi |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar