GridHealth.id - Siang ini (17/3/20), Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perpanjangan masa darurat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Baca Juga: Surat Terbuka Disabilitas Rungu ke Presiden Jokowi, Tuntut Hak Isu Covid-19
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Doni Monardo, melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca Juga: Orang yang Terinfeksi Tanpa Gejala Bisa Jadi Pembawa Virus Corona
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam keputusan tersebut tertulis bahwa pemberlakuan perpanjangan status darurat ini merupakan akibat penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19, di Indonesia Panic Buying Sembako di USA Beli Senjata Api
Tak hanya itu, dalam surat keputusan tersebut juga tertulis bahwa dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Dan keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Februari 2020.
Berikut isi surat keputusan tersebut:
Menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI INDONESIA.
KESATU
Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
KEDUA
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: Indonesia Ogah Lockdown, Bisa Ikuti Korea Selatan Berantas Covid-19?
KETIGA
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)
Baca Juga: Hikmah Social Distancing di Indonesia karena Wabah Corona Covid-19, Nycta Gina; Jadi Belajar Masak
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,BNPB |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar