Dalam keputusan tersebut tertulis bahwa pemberlakuan perpanjangan status darurat ini merupakan akibat penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19, di Indonesia Panic Buying Sembako di USA Beli Senjata Api
Tak hanya itu, dalam surat keputusan tersebut juga tertulis bahwa dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Dan keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Februari 2020.
Berikut isi surat keputusan tersebut:
Source | : | Kompas.com,BNPB |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar