"Di ruangan isolasi yang ada sejumlah pasien selama di ruangan itu menggunakan APD. Ketika keluar harus melepas APD dan mengganti dengan yang baru saat masuk," tutur Halik.
Hal ini bertujuan untuk melindungi tenaga medis dari virus di dalam ruangan, serta mencegah virus tersebut keluar dari ruangan.
Menurut Halik, dalam menangani kasus COVID-19, para tenaga medis mesti mengganti APD setiap kali menangani pasien di ruangan yang berbeda.
Kondisi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19) menarik perhatian Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Atas kondisi tersebut, Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam membuat fatwa tentang kebolehan salat tanpa wudu dan tayamum untuk memudahkan ibadah para tenaga medis.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaiannya itu boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa melakukan.
Baca Juga: Risiko Terlalu Sering Makan Daging Merah, Meski Dalam Porsi Kecil
Baca Juga: Sedang Tren, Penggunaan Obat Aspirin Untuk Mengatasi Jerawat
Kalau mau salat dia tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum," kata Ma'ruf saat konferensi pers seperti disiarkan dalam laman YouTube BNPB, Senin (23/3/2020).
Source | : | Kompas.com,CNN Indonesia,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar