Dasar hukum hak-hak pasien di Indonesia
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 9/1999)
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Tak hanya itu, dalam postingan tersebut juga tertulis bahwa pasien berhak mendapatkan layanan terbaik dengan tidak membedakan tas, suku, budaya, dan latar belakang ekonomi.
Dan pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu dan sesuai dengan Standar Profesi dan SOP yang berlaku.
Source | : | tribunnews,Www.instagram.com/lbh_jakarta/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar