Bahkan lembaga masyarakat berslogan "Membela Korban Ketidakadilan" itu juga membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan pasien apabila mengalami kerugian dalam pelayanan kesehatan.
Berikut tertulis beberapa langkah tersebut:
- Kita dapat membuat laporan pengaduan kepada instansi rumah sakit atau layanan kesehatan yang dimaksud, sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Proses penerimaan laporan pada tiap instansi nantinya akan berbeda-beda, tetapi sebagian besar RS akan mengupayakan mediasi dalam penanganan pengaduan yang kita layangkan.
- Apabila laporan pengaduan tidak kunjung ditindak lanjut, maka kita dapat melaporkannya kepada Ombudsman, DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan pasal 40 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Source | : | tribunnews,Www.instagram.com/lbh_jakarta/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar