- Selain itu, kita juga dapat mengirimkan laporan pengaduan Tersebut kepada Pusat Tanggap dan Respon Cepat (PTRC) Kementerian Kesehatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, maupun melalui media cetak atau media online dengan pasal 17 Kemenkes No. 4 Tahun 2018 Tentang kewajiban rumah sakit dan pasien.
- Mekanisme terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui proses pengadilan pidana maupun gugatan perdata.
Baca Juga: Gejala Baru Covid-19 Selain Demam; Kehilangan Sensitivitas Indera Penciuman dan Perasa
Jika terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan, maka pasien bisa melakukan langkah berikut.
- Membuat laporan kepada MKEK/MKDKI Jika merasa dirugikan oleh tindakan dokter/dokter gigi
- Melakukan melakukan upaya mediasi
- Menggugat baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang praktik kedokteran dan Undang-Undang kesehatan
Source | : | tribunnews,Www.instagram.com/lbh_jakarta/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar