“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata mantan wali kota Solo itu.
Dia pun meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
“Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi,” ujarnya dari Istana Bogor (30/03/20) yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangan tertulis ditambahkan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi tiga hal.
Baca Juga: 8 Ramuan Alami Ini Mampu Legakan Radang Tenggorokan di Musim Hujan
Baca Juga: Simak 5 Khasiat Minyak Calendula Untuk Mengatasi Masalah
Pertama peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Source | : | Kompas.com,kabar24,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar