GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah selanjutnya dengan tujuan menekan penyebaran virus corona.
Bukan dengan karantina wilayah atau lockdown seperti diimbau beberapa komponen masyarakat, melainkan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Jokowi meminta para menteri menyusun peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan para kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial atau pembatasan jarak fisik antarwarga (physical distancing) berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar itu menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.
Baca Juga: 5 Kematian Mendadak Perlu Diwaspadai, Tak Cuma Serangan Jantung
Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata mantan wali kota Solo itu.
Dia pun meminta seluruh menteri dan kepala daerah memiliki visi dan kebijakan yang sama dengan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang akan diambil.
“Saya berharap seluruh menteri memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, satu visi yang sama, kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial dan ekonomi,” ujarnya dari Istana Bogor (30/03/20) yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam keterangan tertulis ditambahkan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi tiga hal.
Baca Juga: 8 Ramuan Alami Ini Mampu Legakan Radang Tenggorokan di Musim Hujan
Baca Juga: Simak 5 Khasiat Minyak Calendula Untuk Mengatasi Masalah
Pertama peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Baca Juga: 5 Penyebab Tidak Merokok Tapi Terkena Kanker Paru, Perlu Diwaspadai
Baca Juga: 8 Gangguan Kesehatan Warisan Ibu ke Anak, Bisa Diantisipasi Sejak Dini Untuk Memperkecil Risiko
Adapun hingga Senin (30/3), pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus, dengan 75 pasien di antaranya sudah sembuh. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia akibat wabah itu adalah 122 orang. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,kabar24,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar