Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Baca Juga: 5 Penyebab Tidak Merokok Tapi Terkena Kanker Paru, Perlu Diwaspadai
Baca Juga: 8 Gangguan Kesehatan Warisan Ibu ke Anak, Bisa Diantisipasi Sejak Dini Untuk Memperkecil Risiko
Adapun hingga Senin (30/3), pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus, dengan 75 pasien di antaranya sudah sembuh. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia akibat wabah itu adalah 122 orang. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,kabar24,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar