3. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan risiko* tinggi melalui Aplikasi Survey Epidemi.
4. Melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinkes di 112 dan 081 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala COVID-19.
Baca Juga: Masker Tisu untuk Tangkal Covid-19 ala Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
5. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
7. Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil PDP Covid-19 yang Meninggal Sempat Keluhkan Pelayanan RS di Facebook
8. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP. atau Positif COVID-19.
9. Lakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar