GridHealth.id - Di tengah wabah penyebaran virus corona (COVID-19), kita memang harus berpegang teguh dengan aturan maupun imbauan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Namun, agar aturan dan imbauan tersebut bisa berjalan, setidaknya di suatu wilayah dalam lingkup kecil membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin jalannya aturan dan imbauan tersebut, seperti halnya ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW).
Sebagai komunitas terdepan dan terdekat dengan masyarakat, RT dan RW memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dalam membatasi risiko dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Oleh sebab itu, melalui akun Instagram @dkijakarta, sebuah akun resmi Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membagikan infografik yang berisi peran yang seharusnya dijalankan RT dan RW dalam penanggulangan Pandemi COVID-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Berikut uraiannya.
Baca Juga: Berkah Covid-19, Harta Kekayaan Pengusaha Muda Ini Justru Melonjak Semenjak Wabah Corona
1. Perangkat RT mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga, untuk memantau situasi.
2. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 ke perangkat RW menggunakan perangkat online.
3. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan risiko* tinggi melalui Aplikasi Survey Epidemi.
4. Melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinkes di 112 dan 081 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala COVID-19.
Baca Juga: Masker Tisu untuk Tangkal Covid-19 ala Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
5. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
7. Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil PDP Covid-19 yang Meninggal Sempat Keluhkan Pelayanan RS di Facebook
8. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP. atau Positif COVID-19.
9. Lakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
10. Libatkan warga dalam melakukan urunan biaya atau sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah COVID-19 di lingkungan.
11. Melapor kepada RW dan Kelurahan jika ada warga yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri, agar dipindah ke lokasi 'isolasi bersama' yang sudah ditentukan oleh kelurahan.
Baca Juga: Studi; Pasien Covid-19 Bisa Pulih dengan Plasma Darah Pasien yang Telah Sembuh
12. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor kepada RW dan Kelurahan.
Berikut kategori kelompok dengan risiko tinggi:
Baca Juga: Semua Jenis Bilik Disinfektan Tak Terbukti Bunuh COVID-19, Kemenkes Sudah Edarkan Larangan
- Lansia dengan atau tanpa penyakit/risiko penyerta.
- Ibu hamil dengan atau tanpa penyakit/risiko penyerta.
- Usia produktif dengan atau tanpa penyakit/risiko penyerta.
Berikut jenis penyakit/risiko penyerta:
Baca Juga: Peringatan Dokter Spesialis Prihal Gejala Covid-19; Mata Merah, Perih, dan Berair
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat
- Penderita penyakit Jantung Kronik
- Penderita Auto-imun
- Penderita Diabetes Melitus
- Penderita Gagal Ginjal Kronik
Baca Juga: Parah, Kepala Kampung di Sumbar Justru Dianiaya Warga Saat sosialisasi Bahaya Covid-19
- Penderita Penyakit Liver/Hati
- Penderita Hipertensi
- Perokok aktif(*)
#beratasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar