GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, muncul polemik antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait masalah karantina wilayah.
Namun kemelut panjang itu kini berujung pada penandatanganan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Menkes Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?
Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Muncul Aplikasi Termometer di Ponsel, Para Ahli Malah Sebut Bisa Rusak Fungsi Otak
Adapun isi dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu adalah:
"Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
"PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Adapun beberapa hal yang tiidak boleh dilakukan warga Jakarta selama masa PSBB, yaitu:
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
2. Pembatasan kegiatan, meliputi sekolah dan tempat kerja.
3. Pembatasan transportasi, meliputi semua moda transportasi membatasi jumlah penumpang, kecuali transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, dan transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang.
4. Pembatasan kegiatan keagamaan, meliputi penutupan semua tempat ibadah, dan pemakaman bukan karena Covid-19 dibatasi hanya 20 orang.
Sedangkan ada pengecualian peliburan selama PSBB, yaitu:
1. Supermarket/minimarket/pasar/toko bahan pangan atau bahan pokok.
2. Apotek dan toko peralatan medis.
3. RS, Puskesmas, dan fasilitas umum.
4. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM.
5. Penyedia layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
6. Media cetak dan elektronik.
7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Distributor bahan bakar/minyak/gas dan energi (termasuk pompa bensin).
9. Layanan ekspedisi barang.
10. Toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
Akibat surat Kepmenkes tersebut, mulai 10 April 2020, DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan sosial berskala besar (PSBB) tersebut. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com,TV One,Breaking News |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar