GridHealth.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan 30.000 tahanan narapidana dan anak.
Pembebasan dan pengeluaran tahanan itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20). Hinggga Sabtu (11/4/20) lalu, Kementrian Hukum dan HAM tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: Cegah Covid-19; Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana, Ketua YBLHI Anggap Ini Tak Masuk Akal
Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.
Source | : | CNN |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar