GridHealth.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Indonesia telah memutuskan untuk membebaskan 30.000 tahanan narapidana dan anak.
Pembebasan dan pengeluaran tahanan itu sudah dimulai sejak Selasa (31/4/20). Hinggga Sabtu (11/4/20) lalu, Kementrian Hukum dan HAM tercatat telah membebaskan 36.554 narapidana lewat asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: Cegah Covid-19; Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana, Ketua YBLHI Anggap Ini Tak Masuk Akal
Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 anak binaan bebas lewat asimilasi. Lalu 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia," kata Yasonna, Kamis (16/4), dikuti dari CNN.
Ya, tak hanya pemerintah Indonesia yang telah membebaskan para tahanan, melainkan sejumlah pemimpin negara turut menganut kebijakan yang serupa.
Berikut beberapa daftar negara yang membebaskan tahanan dari jeruji besi, selain Indonesia.
Baca Juga: Khawatir Narapidana Terinfeksi Virus Corona , Menkumham Putuskan Bebas Penjara
Brasil
Brasil membebaskan 24 ribu tahanan setelah dua orang dipastikan meninggal karena terjangkit virus corona (Covid-19) pada 28 Maret lalu.
Seperti halnya di Indonesia, pembebasan para napi di Brasil juga mendapatkan pertentangan, banyak pihak juga mengkhawatirkan mereka kembali berulah.
Komisi Pastor Penjara di Brasil menyebut, tahanan merupakan kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19.
Mereka juga mengatakan jika konsekuensi kebencanaan pandemi mengancam para napi, sehingga keputusan ini diambil oleh negara tersebut.
Polandia
Salah satu negara di Eropa ini diketahui turut membebaskan para napi hingga 10 ribu orang. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, para napi akan menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Baca Juga: Positif Covid-19, Peraih 2 Medali Emas Sea Games Ini Meninggal Dunia
Napi yang tergolong orang tua dengan masa hukuman hingga tiga tahun penjara, dapat meminta penangguhan masa hukuman mereka sampai epidemi Covid-19 di negara tersebut berakhir.
Afganistan
Sama seperti Polandia, Afganistan juga membebaskan sebanyak 10 ribu napi.
Tahanan yang mendapat pembebasan umumnya adalah wanita, remaja, dan napi yang sakit. Tak hanya itu, napi yang berusia lebih dari 55 tahun juga ikut dibebaskan.
Kendati demikian, program pembebasan napi selama Covid-19 di Afganistan, tidak berlaku bagi mereka yang didakwa karena melakukan kejahatan terhadap negara maupun dunia internasional.
Tunisia
Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan itu diambil, sebab pada awal Maret lalu, beberapa kelompok hak asasi manusia setempat mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan tahanan sementara.
Menurut kelompok HAM itu, pembebasan tahanan merupakan langkah mendesak untuk mencegah pandemi Covid-19 di penjara-penjara negara yang penuh sesak.
Turki
Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan sekitar 45 ribu napi demi menghindari wabah penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.
Meski telah diambil keputusan ini, namun kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.
Myanmar
Ada sekitar 25 ribu tahanan di Myanmar akan dibebaskan dari penjara pada masa pandemi Covid-19.
Pembebasan ini dilakukan seiring meningkatnya desakan untuk mengurangi jumlah penghuni di penjara-penjara yang penuh sesak selama masa pandemi Covid-19 ini.
Seperti diketahui, saat ini Myanmar juga tengah menerapkan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kolombia
Negara lain yang terletak di AS juga melakukan hal yang sama, pemerintah Kolombia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari 4.000 tahanan dengan menjalani tahanan rumah.
Baca Juga: Akibat Berpesta Saat Pandemi Covid-19, Tamu Undangan Terinfeksi Corona, 3 Meninggal Dunia
Keputusan ini diambil setelah dua tahanan di negara tersebut telah meninggal karena terinfeksi virus corona (Covid-19).
Kendati demikian, setelah enam bulan, para tahanan yang dibebaskan itu akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman mereka.
Bahkan, para tahanan yang melanggar ketentuan penahanan rumah ini akan langsung dikirimkan kembali ke penjara.
Baca Juga: Resep Vietnam Atasi Pandemi Virus Corona Hingga Tak Ada Korban Jiwa
Chile
Pemerintah Chile akan membebaskan sekitar 1.300 tahanan yang berisiko tinggi terinfeksi virus corona (Covid-19).
Para tahanan itu akan dibebaskan setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintahan konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.
Baca Juga: Dokter Mata Amerika Sarankan Lepas Contact Lens Saat Pandemi Covid-19
Para tahanan yang akan dibebaskan adalah mereka yang telah berumur 75 tahun ke atas, tahanan perempuan yang memiliki anak berumur di bawah 2 tahun, dan tahanan yang sedang hamil.
Itulah beberapa negara yang diketahui melakukan pembebasan tahanan selama pandemi Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | CNN |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar