Bahkan, sejumlah kepala daerah yang wilayahnya melayani opersional KRL seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara operasional KRL di masa PSBB.
Sayangnya, usulan tersebut ditolak oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Baca Juga: Catat! 11 Wilayah ini Resmi Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB
"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar