Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes.
Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.
Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Menyusul penerapan PSBB di Jakarta, sejumlah daerah sekitar ibu kota turut menerapkan PSBB: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang atau Jabodetabek.
Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok telah menggelar PSBB sejak Rabu, 15 April 2020.
Baca Juga: Aturan Mandi di Saat Puasa, Jangan Berlama-lama Karena Bikin Kulit Kering
Baca Juga: Obat Ambeien yang Mudah dan Murah, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah
Sementara itu Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan menerapkannya mulai Sabtu, 18 April 2020.
Source | : | CNN Indonesia,Kompas Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar