GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).
"Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020)," ujar Anies Baswedan.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Agar kita bisa lebih disiplin lagi," tegas Anies. Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.
Namun sebelumnya, di luar PSBB, Anies telah meminta sekolah dan tempat hiburan untuk tutup sejak 14 Maret 2020.
Baca Juga: Ditemukan, Alasan Lebih Banyak Pria Korban Covid-19 yang Meninggal Dibanding Wanita
Baca Juga: Berantas Stunting: Dokter Spesialis Anak Jelaskan Mengapa Malnutrisi Anak Rentan Terjadi
Anies sebelumnya telah memberikan isyarat bahwa PSBB kemungkinan besar akan diperpanjang. "Hampir pasti diperpanjang," ujar Anies beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, mulanya Anies Baswedan Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes.
Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.
Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Menyusul penerapan PSBB di Jakarta, sejumlah daerah sekitar ibu kota turut menerapkan PSBB: Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang atau Jabodetabek.
Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok telah menggelar PSBB sejak Rabu, 15 April 2020.
Baca Juga: Aturan Mandi di Saat Puasa, Jangan Berlama-lama Karena Bikin Kulit Kering
Baca Juga: Obat Ambeien yang Mudah dan Murah, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah
Sementara itu Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan menerapkannya mulai Sabtu, 18 April 2020.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan status PSBB sejak 10 April hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menjelaskan, alasan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan PSBB karena tren penderita Covid-19 di Jakarta cenderung mengalami kenaikkan.
Baca Juga: Perawatan Gigi Untuk Ibu Hamil Perlu Karena Gigi Berlubang Bisa Memicu Keguguran
Baca Juga: Studi: Minum Air Putih Bisa Jadi Obat, Begini Cara Mengonsumsinya
Baca Juga: Alergi Antibiotik Bisa Bahayakan Nyawa, Ini Jenis Alergi Lainnya
Saat hari pertama diberlakukan PSBB jumlah pengidap virus corona 1.719 jiwa, kini sudah mencapai 3.399 orang. (*)
#berantas stunting #hadapicorona
Source | : | CNN Indonesia,Kompas Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar