Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu mengakui, pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.
"Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja," ujar Sitti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2020).
Baca Juga: Hasil Penelitian Terbaru Covid-19 Diumumkan Jokowi, Iklim Tropis Indonesia Membunuh Virus
Tak hanya itu, dalam sebuah konferensi pers secara virtual pada Sabtu (25/4/2020), Sitti pun mempertanyakan kesalahan yang ia perbuat.
"Proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya, tidak memiliki rujukan aturan mainnya."
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," ujar Sitti Hikmawatty.
Baca Juga: Kisah Pilu Tenaga Medis Cantik Dinkes DKI, Batal Nikah Gugur dalam Tugas Terinfeksi Covid-19
Bahkan buntut kasus tersebut kini Komisioner KPAI tersebut malah menuding balik sang Ketua KPAI Susanto terkait dugaan gratifikasi dan pemalsuan dokumen yang disampaikan dalam rapat pleno KPAI. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com,YouTube,American Psychiatric Association |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar