Namun, produk makanan boleh diberikan izin edar jika memberikan label gambar babi.
Hal itu diatur pasal 6 ayat 2 yang berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahwa produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari babi, dapat diberikan izin edar dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, khususnya penanganan daging babi tertulis bahwa pangan mengandung babi dipajang pada tempat khusus, terpisah dari pangan lain yang tidak mengandung babi.
Pada tempat pemajangan sebaiknya ada tulisan dan peringatan "PANGAN MENGANDUNG BABI” dengan gambar babi dalam kotak dengan garis tepi berwarna merah di atas dasar putih sehingga mudah dibaca dan terlihat jelas.
Persyaratan label makanan juga harus mencantumkan logo dan tulisan "MENGANDUNG BABI" dalam kotak dengan garis tepi berwarna merah di atas dasar putih pada label kemasan (untuk produk terkemas) dan showcase.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar