GridHEALTH.id - Sabtu (9/5/20) lalu, Aparat kepolisian Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keempat penjual daging babi tersebut yaitu T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).
Baca Juga: Begini Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi, Agar Tak Mudah Dikelabui Pedagang!
Selain mengamankan keempat pelaku penjualan daging babi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa daging babi, freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan boraks agar daging babi menyerupai daging sapi.
"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.
Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Heboh Sate Padang Babi, Ini Ciri Daging Babi Secara Fisik dan Pengaruhnya Bagi Manusia
Menurut peraturan BPOM, babi adalah bahan tertentu yang tidak diberikan izin edar.
Hal itu diatur dalam Kepala BPOM tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengadung dari bahan tertentu dan atau mengadung alkohol. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juni 2010.
Dalam peraturan itu, pasal 6 ayat 1 berbunyi, produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari bahan tertentu tidak diberikan izin edar.
Namun, produk makanan boleh diberikan izin edar jika memberikan label gambar babi.
Hal itu diatur pasal 6 ayat 2 yang berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahwa produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari babi, dapat diberikan izin edar dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, khususnya penanganan daging babi tertulis bahwa pangan mengandung babi dipajang pada tempat khusus, terpisah dari pangan lain yang tidak mengandung babi.
Pada tempat pemajangan sebaiknya ada tulisan dan peringatan "PANGAN MENGANDUNG BABI” dengan gambar babi dalam kotak dengan garis tepi berwarna merah di atas dasar putih sehingga mudah dibaca dan terlihat jelas.
Persyaratan label makanan juga harus mencantumkan logo dan tulisan "MENGANDUNG BABI" dalam kotak dengan garis tepi berwarna merah di atas dasar putih pada label kemasan (untuk produk terkemas) dan showcase.
Dengan demikian, kita harus lebih berhati-hati lagi sebelum membeli daging sapi, terutama apabila harganya relatif lebih murah daripada harga pasaran.
Sebab, menjelang hari Raya Idul Fitri, kasus penjualan daging sapi yang ternyata daging babi menjamur dipasaran.
Baca Juga: Konsumsi Daging Ini Tingkatkan Risiko Terkena Infeksi Cacing Pita
Hal ini terjadi karena kebutuhan akan daging sapi meningkat, namun harganya juga kian mahal, sehingga membuat para penjual tergiur untuk melakukan oplosan pada daging sapi dengan daging babi.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berapa Lama Boleh Menyimpan Daging di Kulkas?
Alhasil, banyak orang yang kemudian rugi, karena sudah membeli daging sapi yang dicampur daging babi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar