Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Heboh Sate Padang Babi, Ini Ciri Daging Babi Secara Fisik dan Pengaruhnya Bagi Manusia
Menurut peraturan BPOM, babi adalah bahan tertentu yang tidak diberikan izin edar.
Hal itu diatur dalam Kepala BPOM tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengadung dari bahan tertentu dan atau mengadung alkohol. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juni 2010.
Dalam peraturan itu, pasal 6 ayat 1 berbunyi, produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari bahan tertentu tidak diberikan izin edar.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar