Baca Juga: Puasa Ramadan Mampukan Membuat Tubuh Kita Kuat #Hadapi Corona?
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
2. Berlaku untuk satu orang pemohon.
3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
Baca Juga: Pangkas Kalori Hingga 75%, Air Fryer Jadi Alat Masak Paling Diburu Penyuka Gorengan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar