GridHEALTH.id - Dalam usaha menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa peraturan gubernur (Pergub).
Dimana pergub tersebut berisi aturan perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Pergub yang bernomor 47T Tahun 2020 itu diketahui sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut;
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Mengerikan, Ini yang Terjadi Akibat LockDown karena Covid-19 di Dalam Bioskop dan Mal
Bagi warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut;
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta.
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Baca Juga: 3 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Puasa Di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca Juga: Puasa Ramadan Mampukan Membuat Tubuh Kita Kuat #Hadapi Corona?
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
2. Berlaku untuk satu orang pemohon.
3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
Baca Juga: Pangkas Kalori Hingga 75%, Air Fryer Jadi Alat Masak Paling Diburu Penyuka Gorengan
Baca Juga: Sebelum Meninggal Anak Uggkap Henky Solaiman Butuh Donor Darah Golongan AB
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek.
2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Baca Juga: Seorang Pasien Covid-19 Alami Stroke, Ancaman Baru Bagi Pasien Usia Muda Saat Pandemi
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: Pria Ini Punya Hobi Benturkan Kepalanya ke Pohon Setiap Hari, kok Tidak Geger Otak Ya?
Namun perlu diingat, pergub itu juga hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan.
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman).
03. Energi.
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi.
05. Keuangan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Anak Uggkap Henky Solaiman Butuh Donor Darah Golongan AB
06. Logistik.
07. Perhotelan.
08. Konstruksi.
09. Industri Strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik.
11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar