Baca Juga: Pria Ini Punya Hobi Benturkan Kepalanya ke Pohon Setiap Hari, kok Tidak Geger Otak Ya?
Namun perlu diingat, pergub itu juga hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:
01.Kesehatan.
02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman).
03. Energi.
04. Komunikasi dan Teknologi Informasi.
05. Keuangan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Anak Uggkap Henky Solaiman Butuh Donor Darah Golongan AB
06. Logistik.
07. Perhotelan.
08. Konstruksi.
09. Industri Strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik.
11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar