Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah.
Sebuah penilitian yang diunggah dalam Forensic Pathology Reviews menyatakan, hampir 50% korban yang terkena tendangan akan mengalami kematian.
Meski tidak langsung terkena bagian dada atau kepala, namun saat korban terjatuh dan melukai kepalanya, hal inilah yang membuat fatal.
Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.
Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa.
Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
Atas kejadian ini, relawan Covid-19 yang bertugas menjaga selama PSBB itu dikenai hukuman penjara selama 5 tahun dengan pasal penganiayaan. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Instagram,ResearchGate |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar