GridHEALTH.id - Satu lagi kelonggaran dalam mengatasi pandemi Covid-19 dilakukan pemerintah, yaitu pusat Perbelanjaan atau Mal di sekitaran Jakarta akan kembali dibuka.
Rencananya, Mal akan dibuka pada 8 Juni 2020. Tetapi nantinya usia pengunjung mal akan dibatasi.
Kemungkinan warga usia di atas 45 tahun dilarang masuk mal. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan mekanisme pembukaan mal tersebut saat ini masih dirumuskan.
Tetapi, pengunjung akan dibatasi agar tak menimbulkan kerumunan. Nantinya pengunjung dibatasi berdasarkan kelompok umur.
"Umur pak (pembatasan pengunjung). Tapi Belum putus. Apa di bawah 45 atau Bagaimana," ujar Budi dikutip Suara.com, Minggu (17/5/2020).
Kendati demikian, Budi tak merinci mekanisme pembukaan mal lebih lanjut. Namun, ia menyarankan agar masyarakat yang berumur 45 tahun ke atas tak mengujungi mal terlebih dahulu.
Baca Juga: Berdamai Dengan Virus Corona Ramai Didengungkan di Indonesia, WHO Ingatkan Bahaya Herd Immunity
Baca Juga: Gara-gara Namanya Corona, Seorang Wanita di India Jadi Bulan-bulanan Massa
"Belum tahu (mekanisme lebih lanjut). Amannya yang di atas 50 jangan ke mal dulu," kata Budi.
Sebelumnya, Budihardjo Iduansjah menyatakan pembukaan mal ini sesuai dengan skenario Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau nggak ada perubahan sesuai dengan rencana Kemenko (Perekonomian)," ucap Budi.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan skenario pembukaan bisnis dan industri mulai Juni 2020.
Skenario tersebut berisikan fase-fase pemulihan ekonomi di saat masih mewabahnya virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Berikut 5 fase skenario dalam pemulihan ekonomi secara bertahap yang dilakukan pemerintah.
Skenario tersebut dirinci menjadi 5 fase, yakni:
Baca Juga: Virus Corona di Sekitar Kita, Ini Kiat Aman ke Puskesmas atau Rumah Sakit di Tengah Pandemi Covid-19
Baca Juga: Kepala Kiano Baim Wong Digigit Tungau, Ini Tempat-tempat Tak Disadari Serangga Ini Bersembunyi
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Mall boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi
Fase 3 (15 Juni)
- Mall tetap beroperasi seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli)
-Evaluasi pembukaan kegiatan ekonomi, mulai dari operasional restoran, cafe, gym, industri travel, hingga kegiatan ibadah diperbolehkan (dengan jumlah jamaah dibatasi)
Baca Juga: Berbuka Puasa dengan Gorengan, Padahal 1 Potong Setara 200 Kalori!
Fase 5 (20 & 27 Juli)
- Evaluasi pembukaan kegiatan sosial dalam skala besar
- Akhir Juli atau awal Agustus 2020, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | suara.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar