GridHEALTH.id - Hampir 3 bulan sudah Tanah Air digegerkan dengan penyebaran virus corona (Covid-19).
Selama masa pandemi inilah, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 yang dibentuk Presiden Joko Widodo berusaha semaksimal mungkin menanggulangi masahan virus corona di Indonesia.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang menanggap remeh bahkan mengabaikan berbagai imbauan dari pemerintah.
Bahkan, ada pula yang menganggap bahwa data ataupun imbauan yang dipaparkan oleh para ahli ini dianggap omong kosong.
Nah, yang lebih menghebohkannya lagi adalah beberapa waktu lalu muncul berita jika pemerintah Indonesia tidak akan lagi mengumumkan kasus positif corona di Indonesia.
Hal ini tentu saja membuat banyak orang marah karena pemerintah seakan mulai menyepelekan virus corona.
Tapi Achmad Yurianto sudah memberikan tanggapannya dan justru heran ucapannya dipelintir.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadhan, Bolehkah Jabat Tangan saat Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona?
Dilansir dari Covid19.go.id, pernyataan tersebut adalah salah.
Pemerintah Indonesia bukan tidak lagi mengumumkan kasus positif Covid-19.
Tapi tidak lagi mengumumkan jumlah ODP dan PDP secara akumulatif karena ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengumumkan data kasus pasien Covid-19 di Indonesia setiap harinya seperti biasa.
Yuri membantah atas pemberitaan yang menyebut pemerintah tidak akan mengumumkan pasien positif lagi.
“Berita ini kok enggak sejalan dengan yang saya sampaikan,” katanya.
Sebelum hari ini, pemerintah mengumumkan jumlah ODP dan PDP sebagai jumlah akumulasi dari pencatatan sejak awal hingga pencatatan paling baru.
Maka jumlah yang disampaikan cenderung lebih banyak.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang sampai 4 Juni, Anies Baswedan Sebut 'New Normal' Akan Diberlakukan
Kini pemerintah berubah pikiran.
Alasannya adalah pertimbangan bahwa ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
“PDP kalau sudah mendapat hasil positif juga bukan PDP lagi melainkan kasus positif COVID-19. PDP kalau sudah negatif dan sembuh berarti bukan kasus COVID-19,” kata Yuri.
Baca Juga: Warga Padati Pusat Perbelanjaan, Kasir Mal Ini Dikabarkan Meninggal Akibat Positif Covid-19
Pemerintah merasa tidak perlu lagi mengumumkan orang-orang yang semula berstatus ODP atau PDP yang kini sudah tidak berstatus ODP atau PDP.
“Kemarin jumlahnya merupakan jumlah akumulasi, termasuk yang sudah selesai dipantau pun masih dicatat,” kata Yuri.
Source | : | covid19.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar