GridHEALTH.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mengoperasikan kereta luar biasa bagi mereka calon penumpang yang akan bepergian jarak jauh.
Meski begitu tak semua orang dapat bebas menjadi penumpang kereta luar biasa tersebut.
Hanya ada tiga kriteria calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Sebab seperti data dari laman www.covid19.go.id, kasus positif virus corona selalu bertambah setiap harinya.
Hingga Jumat (22/5/2020) pagi WIB saja tercatat ada sebanyak 20.162 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi.
Baca Juga: Jangan Sekali-kali Membawa dan Menyimpan Hand Sanitizer di Dalam Mobil
Baca Juga: Hukum dalam Islam Kegiatan Donor Darah Saat Puasa di Bulan Ramadan
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar