GridHEALTH.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mengoperasikan kereta luar biasa bagi mereka calon penumpang yang akan bepergian jarak jauh.
Meski begitu tak semua orang dapat bebas menjadi penumpang kereta luar biasa tersebut.
Hanya ada tiga kriteria calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Sebab seperti data dari laman www.covid19.go.id, kasus positif virus corona selalu bertambah setiap harinya.
Hingga Jumat (22/5/2020) pagi WIB saja tercatat ada sebanyak 20.162 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi.
Baca Juga: Jangan Sekali-kali Membawa dan Menyimpan Hand Sanitizer di Dalam Mobil
Baca Juga: Hukum dalam Islam Kegiatan Donor Darah Saat Puasa di Bulan Ramadan
Dimana 1.278 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, 4.838 orang sembuh, serta sisanya 14.046 orang masih mendapatkan perawatan.
Adapun tiga kategori calon penumpang yang diizinkan menaiki kereta api, menurut Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Agar Terhindar Dari Komplikasi, Ikuti 5 Tips Puasa Penderita Diabetes
Disebutkan kategori itu, yakni penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bisnis, atau repatriasi.
"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Didiek di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
Didiek mengatakan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan dinas harus menyertakan bukti surat dinas dari instansinya.
Baca Juga: Susu Penting Saat Puasa, Khususnya untuk Berbuka, Tapi Bukan dengan yang Manis
Sementara itu, penumpang yang akan menempuh perjalanan untuk kepentingan bisnis juga harus membawa surat tugas serupa.
Seluruh penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan mereka dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
"Harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Didiek.
Mereka yang tak memiliki surat sehat tidak dibolehkan untuk membeli tiket.
Sedangkan pembelian tiket untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan di stasiun, tidak bisa secara online.
Di stasiun, petugas kesehatan akan mengecek kesehatan calon penumpang sebelum diberangkatkan.
Penumpang pun diwajibkan untuk memakai masker.
Didiek mengatakan, selain mengupayakan keamanan penumpang, pihaknya juga memastikan keselamatan petugas KAI dengan cara melengkapi petugas dengan APD.
Sebelum diberangkatkan, kata Didiek, kereta pun dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
Meski begitu, Didiek mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali yang memiliki kepentingan mendesak.
"Stay safe di rumah, kalau memang mau bepergian maka hanya yang memang benar-benar memerlukan bepergian," katanya.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar