Dimana 1.278 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, 4.838 orang sembuh, serta sisanya 14.046 orang masih mendapatkan perawatan.
Adapun tiga kategori calon penumpang yang diizinkan menaiki kereta api, menurut Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Agar Terhindar Dari Komplikasi, Ikuti 5 Tips Puasa Penderita Diabetes
Disebutkan kategori itu, yakni penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bisnis, atau repatriasi.
"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Didiek di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
Didiek mengatakan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan dinas harus menyertakan bukti surat dinas dari instansinya.
Baca Juga: Susu Penting Saat Puasa, Khususnya untuk Berbuka, Tapi Bukan dengan yang Manis
Source | : | Kompas.com,www.covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar