GridHEALTH.id - Dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Anies menjelaskan sebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek merata, sehingga tidak ada kategori zona merah, kuning, ataupun hijau.
Baca Juga: Demi Baju Lebaran, Warga Rela Berdesakan di Zona Merah Covid-19 di Tanah Abang
"Mari kita taati seruan majelis ulama DKI Jakarta dan dewan masjid, seruan ini relevan untuk Jakarta bila ada Jakarta apakah ada merah hijau kuning, sesungguhnya Jakarta adalah satu kesatuan, Jakarta, Jabodetabek masih satu kesatuan epicenter di dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Anies, Jumat (22/5/2020).
Berbeda dengan Jawa Barat yang membagi wilayahnya berdasarkan sebaran virus corona (Covid-19) dengan kategori zona warna tertentu, yakni zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau.
Seperti diketahui, kategori warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.
Pembagian zona ini awalnya dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Setelah New Normal, Kini Muncul Istilah Zona Hitam, Apa Artinya?
Baca Juga: Update Covid-19; Indonesia Masuk Kategori 'Countries That Need To Take Action'
Dikutip dari unggahan Ridwan Kamil di akun Twitter-nya, adapun delapan indikator penentuan level kewaspadaan yang kemudian dibagi ke dalam zona tertentu.
1. Laju orang dalam pemantauan (ODP)
2. Laju pasien dalam pengawasan (PDP)
3. Laju kesembuhan (recovery rate)
4. Laju kematian CFR
5. Laju reproduksi instan (Rt)
6. Laju Transmisi / Kontak Indeks (CI)
7. Laju Pergerakan
8. Laju geografi (berbatasan dengan wilayah transmisi lokal)
Baca Juga: Jadi Zona Merah Corona, Warga Justru Bandel Masih Padati Pasar di Jakarta Barat
Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menuturkan skor indikator pembagian zona tersebut.
- Level 5 (zona hitam) kritis (skor 8-11) - ekonomi 10%
- Level 4 (zona merah) berat (skor 12-14) - ekonomi 30%
- Level 3 (zona kuning) cukup berat (skor 15-17) - ekonomi 60%
- Level 2 (zona biru) moderat (skor 21-24) - ekonomi 90%
- Level 1 (zona hijau) rendah (skor 21-24) - ekonomi 100%
Terkait hal ini, Ridwan Kamil memaparkan telah memberi panduan kepada warga terkait kegiatan yang bisa dilakukan dalam wilayah dengan zona tersebut.
"Kami sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan. Kegiatan dari level 1-5 beda-beda. Yang level 5 pergerakan mendekati 0 persen, level 4 kegiatan 30 persen.
Selanjutnya 60 persen, lalu boleh 100 persen tanpa kerumunan. Belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal di level 2," tutur Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Kompas.com.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar