- Fase I (1 Juni 2020); toko, pasar, dan mal belum diperbolehkan buka, kecuali toko kesehatan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Fase II (8 Juni 2020); toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun kontak fisik semaksimal mungkin jangan dilakukan.
Baca Juga: 5 Tanda Tubuh Terserang Multiple Sclerosis, Penyakit Autoimun yang Patut Diwaspadai
- Fase III (15 Juni 2020); evaluasi salon, spa, tempat pernikahan, kegiatan sosial maksimal 10 orang, dan tempat olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Fase IV (6 Juli 2020); pembukaan bertahap kafe, restoran, bar, tempat gym, pelesir ke luar kota, dan kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Fase V (20 & 27 Juli 2020); evaluasi kegiatan usaha secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.
Pemerintah berharap dengan menerapkan protokol new normal tersebut, Indonesia akan lebih cepat "sembuh: dari penyebaran virus corona (Covid-19). (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar