Ia adalah Emi Sulastriani. Demi mencapai keinginannya dalam memenuhi gaya hidup, Emi nekat jadi kurir narkoba lintas negara. Akibatnya, kini dirinya dituntut hukuman berat.
Dilansir dari Tribunnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati Emi Sulastriani (22) karena kasus narkoba.
Baca Juga: Bahaya Narkoba Bagi Wanita, Ini Ancaman Sule Untuk Nunung Jika Kembali Terjerat Barang Haram
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan, dia mengaku melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2019.
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya.
Baca Juga: Sempat Terlibat Kasus Pencucian Uang, Model Majalah Dewasa Ini Kembali Diciduk Polisi Karena Narkoba
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kuliahnya.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim, sehingga kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.
Kendati demikian, memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup dengan cara menjajalkan berbagai cara, seperti yang dilakukan Emi Sulastriani adalah hal yang keliru.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar