Seperti diketahui, wilayah Malang Raya akan melakukan transisi menuju new normal mulai hari Minggu besok (31/5/2020) usai pemberlakuan PSBB yang berakhir pada hari ini, Sabtu (30/5/2020).
Nantinya, masa transisi menuju new normal akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Meski demikian, sektor pendidikan belum termasuk prioritas yang ada di dalam daftar transisi, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dilangsungkan dari rumah secara daring.
Dalam hal ini, pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal No.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Infeksi di Sekolah Kembali Terjadi Setelah Diaktifkan, DKI Jakarta Juli Sekolah Kembali Dibuka
Pedoman itu salah satunya berisikan tentang prinsip – prinsip pelaksanaan BDR sesuai dengan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020, di antaranya:
1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR
Source | : | malangtimes.com,malang-post.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar