Wahidin mengatakan, dari sisi aturan, penerapan PSBB tahap tiga serupa dengan tahap sebelumnya.
Hanya saja beberapa area memang mulai dilonggarkan, termasuk tempat ibadah.
Sejumlah tempat ibadah di tiga wilayah yang sebelumnya ditutup, rencanya mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar di rumah masih akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Face Shield Kini Mulai Mencuri Perhatian, Benarkah Efektif Tangkal Corona?
Source | : | Kompas.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar