Adapun, tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka bertahap mengikuti fase new normal yang akan diberlakukan mendatang.
Diketahui sebelumnya, kabar mengenai akan dibukanya kembali tempat ibadah menyusul dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Berharap Jadi Spiderman, Gigitan Laba-laba Black Widow Justru Bikin 3 Bocah Kritis
Dimana Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/2020 terkait pembukaan kembali tempat ibadah.
"Surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ujar Menag Fachrul Razi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Source | : | Kompas.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar