GridHEALTH.id - Pembatasan sosial skala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya rencananya masih akan diperpanjang.
Meski begitu, beberapa area mulai disebut akan mulai dilonggarkan, seperti tempat ibadah salah satunya.
Keputusan itu dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim lewat keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).
Menurut Wahidin PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki fase new normal.
"Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya," ungkapnya.
Baca Juga: Pengakuan Wakil Wali Kota Tangsel Perihal Fotonya yang Langgar Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19
Wahidin mengatakan, dari sisi aturan, penerapan PSBB tahap tiga serupa dengan tahap sebelumnya.
Hanya saja beberapa area memang mulai dilonggarkan, termasuk tempat ibadah.
Sejumlah tempat ibadah di tiga wilayah yang sebelumnya ditutup, rencanya mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar di rumah masih akan diberlakukan hingga 15 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Face Shield Kini Mulai Mencuri Perhatian, Benarkah Efektif Tangkal Corona?
Adapun, tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka bertahap mengikuti fase new normal yang akan diberlakukan mendatang.
Diketahui sebelumnya, kabar mengenai akan dibukanya kembali tempat ibadah menyusul dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Berharap Jadi Spiderman, Gigitan Laba-laba Black Widow Justru Bikin 3 Bocah Kritis
Dimana Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/2020 terkait pembukaan kembali tempat ibadah.
"Surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ujar Menag Fachrul Razi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Pakai Herd Immunity, Ini Bedanya dengan New Normal
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.
Untu lebih jelasnya mengenai ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020 visa dicek disini.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar