Ya, meskipun DKI Jakarta masih tetap membelakukan masa PSBB transisi sepanjang Juni 2020 dan tidak diketahui akan berakhir kapan, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menentukan tanggal pasti dibukanya pusat perbelanjaan atau mal.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.
Baca Juga: Mal di Jakarta Mulai Dibuka 8 Juni, Usia dan Jumlah Pengunjung Akan Dibatasi
Kendati demikian, sama halnya seperti perkantoran, dibukanya mal juga dilakukan dengan beberapa ketentuan, sepeti:
1. Masyarakat yang hendak mengunjungi mal diharapkan tidak beramai-ramai. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan positif virus corona.
2. Pengukuran suhu tubuh akan dilakukan di semua pintu masuk mal. Dalam hal ini, apabila pengunjung mal didapati memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diizinkan masuk ke dalam mal.
3. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker. Sebagaimana yang sudah disampaikan berulang kali, masker merupakan benda wajib di masa pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, jika pengunjung mal tidak memakai masker, maka pengunjung dilarang masuk.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar