GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, PSBB kali ini disebut menjadi PSBB transisi menuju new normal.
Supaya warganya tertib, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
Pergub ini mengatur tentang kewajiban warga DKI untuk menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi virus corona.
Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai
Untuk itu, Anies berpesan kepada seluruh warga untuk mengikuti aturan selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Jika membandel dan melanggar PSBB transisi akan didinda hingga Rp25 juta rupiah.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan tegur, laporkan kepada kita dan kita nanti akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Jumat (5/6/2020).
Dalam pergub Nomor 51, pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang hendak keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker.
Apabila melanggar, maka dikenakan dua opsi sanksi, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, baik pertokoan maupun pusat perbelanjaan juga harus memenuhi standar aturan maksimum jumlah pengunjung, yakni 50%.
Baca Juga: Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya
Apabila melanggar, maka akan dilakukan peneguran sebanyak 2 kali. Namun, jika ketiga kalinya masih tetap melanggar, maka pertokoan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta," ujar Anies.
Baca Juga: 12 Keputusan Anies Bawedan Terkait Masa Transisi di DKI Jakarta, Siap-siap Fase 2 di Bulan Juni Kah?
Teguran juga akan berlaku di rumah ibadah. Setiap pengurus rumah ibadah wajib memastikan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, serta melakukan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut mencakup mengukur suhu badan jemaah, meminta jemaah membawa perlengkapan ibadah mandiri, menjaga jarak 1 meter dan memakai masker.
Baca Juga: Update PSBB DKI Jakarta; Anies Baswedan; Transisi Sesuai Zona RW
Apabila melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis oleh Wali Kota atau Bupati.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar