Apabila melanggar, maka dikenakan dua opsi sanksi, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, baik pertokoan maupun pusat perbelanjaan juga harus memenuhi standar aturan maksimum jumlah pengunjung, yakni 50%.
Baca Juga: Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya
Apabila melanggar, maka akan dilakukan peneguran sebanyak 2 kali. Namun, jika ketiga kalinya masih tetap melanggar, maka pertokoan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar