"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.
Diketahui seperti dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Obat Covid-19 Madein Indonesia Sudah Beredar di Pasaran, Telah Lulus Uji Klinis
Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.
Baca Juga: Indonesia Sudah Terapkan New Normal, WHO Malah Sebut Langkah Tersebut Terlihat Dipaksakan, Kenapa?
Source | : | Kompas.com,tribunkaltim |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar